Review Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan

Mata Kuliah Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan               Medan,           Januari 2021


KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN 

PERATURAN DAERAH 

PROVINSI SULAWESI TENGAH 

NOMOR 8 TAHUN 2019

TENTANG PENGELOLAAN HUTAN

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh :

                              Alfa Raini Sinaga   191201185

                                              HUT 3A





PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021



BAB I
GAMBARAN UMUM

    Hutan Produksi dan Hutan Lindung pada wilayah kesatuan Pengelolaan Hutan dapat dimanfaatkan secara efisien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bahwa kegiatan mengurus Pengelolaan Hutan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam menyediakan lapangan kerja dan sumber perekonomian masyarakat sekitar Hutan, peningkatan pendapatan Daerah, pertumbuhan investasi serta perwujudan kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan pemanfaatan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi kewenangan Provinsi. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat,karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Peraturan Daerah Pembanding:
    Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. 

    Dalam hal yang diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan mengatur bagaimana pelaksanaan pemanfaatan hutan, mengarah pada pelaksanaan pemanfaatan hutan, dan adanya larangan untuk merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, sedangkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan lebih mengatur bagaimana cara pengelolaan hutan,lebih mengarah kepada penyuluhan pengelolaan hutan, dan adanya larangan yaitu dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.

BAB II

ASPEK MATERIAL

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pengurusan Hutan yang terdiri dari 16 bab dan 38 pasal, yaitu: 

BAB I KETENTUAN UMUM (pasal 1-2)

BAB II PELAKSANAAN PEMANFAATAN HUTAN  (pasal 3-17)

BAB III PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN  DAN LAHAN (pasal 18-20)

BAB IV PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN (pasal 21-22)

BAB V PELAKSANAAN PENGOLAHAN HASIL  HUTAN BUKAN KAYU (pasal 23-25)

BAB VI KERJA SAMA (pasal 25-29)

BAB VII PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA  MASYARAKAT (pasal 30-31)

BAB VIII LARANGAN (pasal 32)

BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (pasal 33)

BAB X  PENDANAAN (pasal 34)

BAB XI PENYIDIKAN  (pasal 35)

BAB XII KETENTUAN PIDANA  (pasal 36)

BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN (pasal 37)

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP (pasal 38)

    Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut:

1. Pemanfaatan Hutan di wilayah KPH dilaksanakan berdasarkan tata Hutan dan rencana Pengelolaan Hutan yang meliputi hutan lindung dan hutan produksi (Bab II pasal 3).

2. Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan juga dapat dilakukan pada APL (Bab II pasal 4).

3.Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan pada APL dilakukan melalui kegiatan:Pemanfaatan Jasa Lingkungan; b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; dan c. Pemungutan HHBK (Bab II pasal 4b).

4. Pelaksanaan RHL dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Pelaksanaan RHL dilakukan di luar Kawasan Hutan Negara. Pelaksanaan RHL dapat dilakukan di dalam Hutan Produksi dan Hutan Lindung pada wilayah KPH 
(Bab III pasal 18).

5. Pemberdayaan masyarakat diselenggarakan oleh Pengelola Hutan dan/atau pemegang izin pengelolaan (Bab VII pasal 30).

6. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, izin usaha pemanfaatan HHBK, serta izin pemungutan HHBK, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan (Bab VIII pasal 32).

BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI 

                   Review ini bertujuan untuk mengetahui Sejarah Pengelolaan Hutan, Perijinan Hutan, Pemanfaatan Hasil hutan dan Menganalisis Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan ini dapat dilakukan dengan baik tetapi tidak menutup kemungkinan memiliki kekurangan yang jauh, dimana kurangnya kesadaran masyarakat tentang kelestarian hutan, masyarakat masih kurang memahami manfaat dari hutan.

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

            Upaya Pengelolaan Hutan yang baik haruslah dibarengi dengan kerja sama dengan masyarakat juga, Dengan pengelolaan hutan yang baik maka hutan juga akan berfungsi dengan baik, diantaranya yaitu: hutan mampu memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap karbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia.

                                                       DAFTAR PUSTAKA

 

Kartini.2013. Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sulawesi  Tengah. Jurnal Perencanaan Hutan Lindung. 3 (1): 45-56.

 

Balai Penelitian Kehutanan Manado. 2014. Statistik Balai Penelitian Kehutanan Manado.  Jurnal  Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. 8(9): 3-6.

Komentar